Keuangan

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan

Jul 30, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini.

Empat tersangka kasus Pemalang yaitu Bupati Anom; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).

Bupati Anom dkk ditahan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lewat OTT terkait Bupati Pemalang, total ada 21 orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.

Selain itu, KPK juga menyita uang lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi senyap tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang