
SEMARANG, iDoPress - Presiden RI Prabowo Subianto berharap stasiun-stasiun lain segera direnovasi menyusul renovasibangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah.
"Dan dengan demikian saya akan resmikan sebentar lagi revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, dan saya menanti peresmian revitalisasi stasiun-stasiun lain termasuk launching Trans-Sumatra Railway," ujar Prabowo meresmikan renovasi bangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026) siang.
Prabowo tampak memencet tombol sebagai tanda peresmian revitalisasi stasiun. Prabowo tampak didampingi oleh Dirut KAI Bobby Rasyidin, Menhub Dudy Purwagandhi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini Kamis 30 Juli 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini saya resmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, masyarakat tidak boleh melupakan sejarah karena bangsa yang besar akan selalu merawat sejarahnya.
"Bangsa yang besar tidak boleh melupakan sejarahnya," katanya dalam pidato.
Prabowo menjelaskan, Indonesia pernah mengalami penjajahan yang lama, namun tetap dimanfaatkan untuk belajar teknologi dan sains.
Hal ini diperlukan untuk membuat bangsa merdeka dan kuat.
"Karena itu penting juga kita untuk melestarikan semua yang kita miliki, walaupun itu dari zaman dahulu," ucapnya.
Prabowo meresmikan hasil renovasi tahap pertama bangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang, yang sudah dikerjakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang selama 240 hari, atau terhitung sejak 5 Mei-30 Desember 2025.
"Peresmian ini menjadi tahap awal dari rencana besar KAI untuk mengembalikan fasad Stasiun Tawang ke bentuk aslinya, sebagaimana dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blauwboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Maatschappij (NISM) pada tahun 1911 hingga diresmikan pada tahun 1914," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Kamis.
Prasetyo menjelaskan, sebagai bangunan yang berstatus cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW007/MKP/2010, proses renovasi turut melibatkan ahli cagar budaya guna menjaga nilai historis bangunan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang