
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah mengevaluasi beban hingga lingkungan kerja untuk dokter internship atau magang.
Pasalnya dalam lima bulan terakhir, enam dokter magang meninggal dunia dalam kurun Februari hingga Juli 2026.
"Enam dokter internship meninggal hanya dalam waktu sekitar lima bulan merupakan angka yang sangat memprihatinkan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena besar kemungkinan ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan dan pelaksanaan program internship dokter," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Kasus terbaru adalah dokter magang berinisial SZM (25) yang dilaporkan meninggal dunia diduga loncat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan lingkungan belajar yang aman, sehat, manusiawi, dan bebas dari tekanan bagi peserta pendidikan profesi dokter.
Tegasnya, jangan sampai beban hingga lingkungan kerja dokter magang justru membahayakan keselamatan maupun kesehatan mental mereka.
"Program internship bertujuan mencetak dokter yang profesional dan kompeten, bukan justru menempatkan peserta pada kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, hasil evaluasi harus melahirkan perbaikan nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang," ujar Syarief.
Di sisi lain, ia mendorong kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian dokter magang berinisial SZM (25) pada Minggu (26/7/2026).
"Harus dipastikan apakah korban meninggal karena kecelakaan akibat terpeleset dan jatuh, atau memang sengaja mengakhiri hidupnya. Jika benar bunuh diri, apa faktor yang melatarbelakanginya juga harus diungkap secara terang-benderang," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan jam kerja dokter magang (internsip) maksimal 40 jam per minggu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang diterbitkan Kemenkes pada 8 Juni 2026.
"Keputusan tersebut berisikan perbaikan tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Dalam aturan yang tertera dalam keputusan Menkes tersebut, jam kerja di rumah sakit untuk dokter magang terbagi dalam dua stase.
Untuk jam kerja di bangsal atau poli diterapkan pola lima hari kerja, jam kerja dilaksanakan selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian pola enam hari kerja, jam kerja dilaksanakan selama 6-7 jam per hari atau 40 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk jam kerja IGD terbagi dalam tiga shift jaga sesuai ketentuan wahana dengan pengaturan jadwal kerja Peserta dalam satu minggu dapat lebih dari 40 jam, namun dalam empat minggu tidak melebihi 160 jam kerja. Setelah jaga malam, peserta mendapatkan libur pada hari tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang