Keuangan

Mengenal Istilah Deponir, Hak Jaksa Agung Kesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

Jul 18, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Deponir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua makna dengan bentuk verba atau kata kerja.

Pertama, menaruh untuk disimpan dalam konteks ini seperti uang dalam bank.

Kedua, memiliki makna menyimpan untuk tidak digarap dalam konteks perkara dan sebagainya.

Istilah ini disampaikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat mengungkap adanya potensi deponir dalam kasus yang sedang disorot publik, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pasalnya, hak deponir ini dimiliki oleh Jaksa Agung dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Khusus terkait deponir tertuang dalam Bagian Kedua Pasal 35 huruf c yang berbunyi:

"Jaksa agung mempunya tugas dan wewenang: .... c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum."

Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Penjelasan pasal inilah yang dinilai Hamid sangat luas dan bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum.

"Kalau dia apa berdalih seperti (demi kepentingan masyarakat luas), itu dia bisa lakukan dia punya kewenangan penafsirannya tergantung Anda ya itu sebenarnya yang dikhawatirkan itu," kata Hamid dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Kewenangan yuridis Jaksa Agung

Hamid mengatakan, yang saat ini dikhawatirkan adalah perkara yang menjerat Febrie berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Jaksa Agung.

Sebab itu, Jaksa Agung memiliki hak deponering yang dimiliki untuk menghentikan kasus ini dengan dalih kepentingan umum.