Keuangan

Kepala BKN Bicara soal ASN Terlibat Pusaran OTT Kepala Daerah

Jul 14, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah.

Dalam operasi tangkap tangan tiga bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap sejumlah pihak termasuk ASN setempat dan pihak swasta.

"Banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah, ini saya terus terang ikut perhatian dan ikut sedih," ujar Zudan, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Zudan memperingatkan setiap ASN yang bertugas di lembaga maupun kementerian untuk selalu tegak lurus pada aturan yang berlaku.

Dia mengajak ASN menjauhi dua hal, pertama terkait mensrea atau niat jahat yang menjadi unsur utama menentukan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dijatuhi hukuman pidana.

"Karena yang menjaga kita itu adalah regulasi dan alat bukti. Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal. Mensrea, niat jahat dan perbuatan yang merugikan keuangan negara," ucap dia.

"Pengalaman saya menangani hal-hal ini 2 episentrumnya ada di situ," ujar dia.

Apapun alasannya, kata Zudan, ASN yang terjerat kasus korupsi, suap, atau kejahatan jabatan melalui OTT KPK dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat," ujar dia.

Sebagai informasi, sebanyak tiga bupati terjaring dalam OTT yang digelar KPK selama awal Juli 2026.

Ketiga kepala daerah tersebut adalah, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditangkap dalam OTT sejak 30 Juni sampai 1 Juli 2026;

Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap pada Kamis (2/7/2026); dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dalam kasus pemerasan Bupati Sukoharjo, KPK juga menetapkan dua ASN, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang