Keuangan

Tiga Pintu Keluar bagi Koruptor

Jul 14, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

SKOR Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot ke angka 34 pada 2025, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dengan peringkat anjlok sepuluh tingkat ke posisi 109 dari 180 negara.

Publik membaca angka ini sebagai bukti korupsi "makin parah".

Pandangan tersebut tidak keliru, tetapi belum menjelaskan akar persoalannya.

Yang sesungguhnya berlangsung bukan sekadar kemunduran satu angka, melainkan tiga pintu keluar yang, sadar atau tidak, telah dibangun di titik-titik paling menentukan dalam rantai penegakan hukum: puncak kekuasaan, ruang sidang, dan meja legislasi.

Selama ketiganya tetap terbuka, penangkapan dan sidang yang ramai diberitakan tidak banyak mengubah kalkulasi untung-rugi koruptor.

Pintu pertama ada di puncak. Pada 1 Agustus 2025, melalui Keppres Nomor 17/2025, Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Pada hari sama, lewat Keppres Nomor 18/2025, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus importasi gula, menerima abolisi.

Hampir empat bulan berselang, giliran eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua koleganya memperoleh rehabilitasi. Semua sah secara konstitusi, bersandar pada Pasal 14 UUD 1945.

Namun konstitusi tidak mengatur secara teknis kapan hak itu boleh dipakai untuk delik korupsi, dan hak ini nyaris selalu dipakai untuk delik politik, bukan korupsi.

Begitu ia mulai dipakai untuk perkara tindak pidana korupsi tanpa kriteria dan tanpa transparansi verifikasi, pesannya bagi siapa pun yang berkuasa: vonis pengadilan bisa dibatalkan lewat satu tanda tangan.

Tentu, terdapat pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Sejumlah pihak berpendapat kasus seperti Lembong dan Ira sebenarnya bukan korupsi dalam pengertian yang tepat, sebab Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menjeratnya dinilai terlalu longgar karena tidak mensyaratkan bukti niat jahat.

Argumen ini sempat diuji Mahkamah Konstitusi lewat Perkara Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024.

Pada 17 Desember 2025, MK menolak seluruh permohonan itu dan menegaskan kedua pasal tetap konstitusional meski merekomendasikan DPR merumuskan ulang karena berpotensi multitafsir.

Artinya, secara hukum dasar pemidanaan kasus-kasus itu tetap sah.

Amnesti dan abolisi yang diberikan bukan konsekuensi dari putusan itu, melainkan mendahuluinya, hal ini memperkuat kesan bahwa keduanya lebih merupakan keputusan politik ketimbang koreksi yuridis.