

JAKARTA, iDoPress – Penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menggeledah 13 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas dengan total nilai mencapai sekitar Rp 543 miliar.
Meski telah menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti bernilai fantastis, hingga Jumat (10/7/2026) penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai kondisi tersebut masih dapat dipahami karena penetapan tersangka merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan.
"Proses penyidikan itu mencari alat bukti terlebih dahulu, kemudian membuat perkara menjadi terang benderang, baru setelah itu menentukan tersangka. Jadi kalau sekarang belum ada tersangka, bisa jadi menurut penyidik alat buktinya belum cukup atau perkaranya belum benar-benar terang," kata Suparji, Jumat (10/7/2026).
Langkah penyidik mengusut perkara yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat patut diapresiasi. Namun, proses tersebut harus segera memberikan kepastian hukum.
Suparji berharap penyidik tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut karena dapat memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
"Harapannya segera ada kejelasan dan kepastian sehingga tidak menimbulkan fitnah atau spekulasi terhadap institusi maupun pribadi tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan murni berdasarkan fakta, bukan karena motif lain," ujarnya.
Ia menilai, idealnya setelah penggeledahan dilakukan dan barang bukti telah dikumpulkan, penyidik sudah memiliki gambaran mengenai pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan sampai ini berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya ketika dilakukan penggeledahan sudah dipastikan siapa calon tersangkanya, sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi," kata Suparji.
Meski demikian, Suparji mengakui perkara yang ditangani penyidik cukup kompleks karena berkaitan dengan sejumlah perusahaan dan dugaan tindak pidana yang berbeda sehingga membutuhkan kehati-hatian.
"Kalau karena kerumitan perkara, tentu dilakukan secara hati-hati dan cermat," ucapnya.
Pendapat serupa disampaikan mantan Kepala Divisi Humas Polri 2015-2016, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Menurut Anton, penggeledahan dan penyitaan menandakan perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang telah diatur.
"Saya juga setuju memang harus segera ditetapkan tersangka. Tetapi jangan terjebak bahwa tersangka hanya individu. Korporasi juga bisa menjadi tersangka. Di sini sudah ada PT AS dan PT CBS yang bisa menjadi calon tersangka korporasi," ujar Anton.