
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Rudianto mengatakan, pengungkapan perkara jangan berhenti pada penyitaan aset semata, tetapi dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Rudianto kepada iDoPress, Kamis (9/7/2026).
Rudianto memaparkan, proses hukum yang tengah berjalan perlu mendapat dukungan agar dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dia menilai, pengungkapan perkara di sektor energi memiliki arti penting karena berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara.
“Penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.
Lalu, Rudianto menyebut perkembangan penanganan perkara, termasuk penyitaan uang tunai dan logam mulia bernilai fantastis yang dilakukan penyidik, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa seluruh temuan itu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan hingga persidangan.
Menurut Rudianto, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang menopang pelayanan publik dan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan harus ditangani secara serius agar tidak berdampak terhadap keuangan negara maupun keandalan pasokan energi.
Rudianto menekankan, penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan BUMN sektor energi, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Rudianto.
Sementara itu, Rudianto menegaskan Komisi III DPR akan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga menjadi salah satu penyebab blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Terbaru, Kortas Tipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang melibatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding.
Penyidik juga menemukan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Adapun, penyidik telah lebih dulu menyita uang senilai Rp 60 miliar dari restoran De Clan dan Rp 7,2 miliar dari sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang