
JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum membeberkan pembagian hasil dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung selama 2015–2024.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri dengan nilai yang berbeda-beda dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa.
"Dalam dakwaan disebutkan para pihak memperkaya diri masing-masing, yaitu: Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar; Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar; Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp24,5 Miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
Puluhan miliar tersebut didapatkan para terdakwa dengan cara mengajukan sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa atau fiktif.
Jaksa juga mengungkap aliran dana dari pencairan klaim tersebut.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya," kata jaksa.
Dana yang diterima Renu kemudian dibagikan kepada dua terdakwa lainnya.
"Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang