Keuangan

Kepala Daerah Wajib Menjaga Etika

Jul 9, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

SEORANG kepala daerah boleh kreatif. Ia boleh bernyanyi, bermedia sosial, bahkan membuat karya seni.

Namun, begitu seseorang menerima mandat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota, kebebasan pribadi tidak lagi berdiri sendiri. Setiap ucapan, tindakan, dan ekspresi publiknya melekat pada jabatan yang diembannya.

Karena itu, polemik lagu berbahasa Sunda "Lalaki Langit" yang dibuat Bupati PurwakartaSaepul Bahri Binzein atau Om Zein patut dipandang bukan sekadar persoalan selera humor atau kebebasan berekspresi. Persoalan utamanya adalah etika penyelenggara pemerintahan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah bukan hanya pejabat publik, melainkan simbol negara di daerah. Ia adalah primus inter pares—yang utama di antara sesama warga. Ia menjadi teladan, panutan, sekaligus wajah pemerintah di mata masyarakat.

Karena itu, standar etik yang melekat pada dirinya jauh lebih tinggi dibanding warga biasa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur hal tersebut.

Pasal 67 mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi moral kepemimpinan daerah.

Ketika seorang kepala daerah menghasilkan karya yang dipersepsikan merendahkan martabat perempuan, persoalannya tidak lagi berhenti pada kontroversi publik. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan institusi pemerintahan itu sendiri.

Apalagi Indonesia masih berjuang membangun kesetaraan gender dan penghormatan terhadap perempuan.

Pemerintah di semua tingkatan terus mengampanyekan perlindungan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan. Akan menjadi kontradiktif apabila pejabat publik justru menghadirkan narasi yang dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Karena itu, langkah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal memanggil dan memeriksa Bupati Purwakarta merupakan tindakan tepat.

Pemeriksaan administratif diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.

Namun, pemeriksaan saja tidak cukup. Jika memang terbukti melanggar etika jabatan, harus ada sanksi administratif yang memberikan efek pembelajaran.

Permintaan maaf memang penting sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi permintaan maaf tidak otomatis menghapus konsekuensi administratif.

Dalam negara hukum, setiap pelanggaran terhadap kewajiban jabatan harus diikuti pertanggungjawaban. Tanpa penegakan sanksi, aturan hanya menjadi dokumen yang kehilangan wibawa.