Keuangan

Ironi Pendidikan dalam Bingkai Negara Kesejahteraan

Jul 9, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

PUBLIK saat ini tengah dihebohkan oleh dua wajah muram pendidikan tinggi kita yang sebenarnya satu akar masalah: rendahnya kesejahteraan dosen dan banyaknya mahasiswa baru yang gagal melanjutkan kuliah.

Yang bikin hati ini terasa iris-iris ribuan anak muda yang sudah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi negeri justru batal duduk di bangku kuliah—bukan karena mengundurkan diri secara sukarela, melainkan karena biaya yang tak terjangkau.

Dua isu-isu di atas kerap dibicarakan terpisah, padahal keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama—krisis keberpihakan politik anggaran terhadap pendidikan tinggi.

Data menyebutkan, sekurang-kurangnya ada 60.000 calon mahasiswa yang disebut tidak mendaftar ulang di jalur SNBP 2026.

Data pasti untuk 2026 memang belum tersedia secara nasional dan baru akan terkumpul sekitar Agustus, setelah seluruh jalur seleksi rampung.

Namun, patut dicatat tren ini bukan barang baru. Dalam lima tahun terakhir, tingkat daftar ulang tak pernah menyentuh 100 persen: sekitar 93 persen pada 2022, turun ke 87 persen pada 2023, naik tipis ke 88 persen pada 2024, dan 90 persen pada 2025.

Artinya, setiap tahun, puluhan ribu kursi PTN yang sudah "dimenangkan" secara akademik oleh anak-anak terbaik bangsa berakhir kosong—dan faktor ekonomi, terutama ketidaklolosan verifikasi KIP Kuliah, diakui berbagai kalangan sebagai salah satu penyebab paling mengkhawatirkan.

Banyak calon mahasiswa yang menggantungkan harapan pada KIP Kuliah, namun setelah lolos seleksi kampus, verifikasi ekonomi menyatakan mereka tidak eligible—biasanya karena terdata pada desil kelima ke atas dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dirasa perlu direlaksasi agar mencerminkan kondisi riil keluarga.

Dosen yang Digaji Jauh di Bawah Layak

Di ujung lain rantai pendidikan tinggi, kondisi para pengajarnya tidak kalah memprihatinkan.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengungkap, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp 3,36 juta per bulan—angka yang menurut asosiasi tersebut lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Filipina, dan mendorong munculnya tagar #JanganJadiDosen di media sosial.

Kondisi itu jauh lebih buruk pada dosen non-PNS. Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyampaikan dalam sidang yang sama bahwa penghasilan dosen non-PNS berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan, dengan sekitar 76,7 persen anggotanya menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing.

Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap 36 dosen PTN di 23 provinsi sepanjang 2024 memperkuat gambaran ini: gaji pokok dosen PTN di Indonesia rata-rata hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi, hanya setara 143 kilogram beras per bulan—posisi paling rendah dibandingkan tujuh negara lain di Asia Tenggara, jauh di bawah Kamboja (6,63 kali upah minimum), Thailand (4,10 kali), Vietnam (3,42 kali), dan Malaysia (3,41 kali).

Survei yang sama mencatat rata-rata jam kerja dosen PTN mencapai 69,64 jam per pekan, dengan 11 persen di antaranya bekerja lebih dari 100 jam per minggu.

Ketua Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, menyebut gaji bersih dosen muda berkualifikasi magister (S2) saat ini hanya sekitar Rp 3 juta per bulan, memaksa banyak dosen mengambil beban mengajar tambahan atau pekerjaan sampingan demi menutup kebutuhan hidup keluarga.

Dua potret ini—mahasiswa yang kehilangan kursi kuliah dan dosen yang berjibaku dengan penghasilan di bawah layak—sesungguhnya bersumber dari satu simpul yang sama: lemahnya keberpihakan politik anggaran terhadap pendidikan tinggi sebagai sektor prioritas, bukan sekadar pos pengeluaran rutin.