
JAKARTA, iDoPress - Seorang pria berinisial AZ (27) ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik Warga Negara (WN) Prancis berinisial D dikawasan Kota Tua, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (6/7/2026).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, saat kejadian korban tengah duduk dan meletakkan ponsel di kursi.
"Lalu pelaku juga duduk sebelahnya. Lalu diambil dan lari," kata Bobby kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).
Saat ponselnya dirampas, korban berteriak meminta bantuan. Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian langsung mengejar pelaku, tetapi tak berhasil menangkapnya.
Bobby mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang masih berada di sekitar kawasan Kota Tua.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksinya dengan menyasar wisatawan lain di kawasan tersebut.
"Sepertinya ada kemungkinan tersangka itu juga menyasar kepada para wisatawan-wisatawan yang lainnya," ungkap Bobby.
Bobby menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Setelah itu, polisi melakukan tes urine terhadap AZ. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Jadi motifnya yang bersangkutan ini setelah kami dalami, memang yang pertama untuk kebutuhan ekonomi," kata Bobby.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku berencana menjual ponsel hasil jambretan tersebut untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang