Keuangan

MK Tekankan Pilkada Langsung, Anggota DPR Sebut Jadi Momen Benahi Demokrasi

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengatakan, penekanan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini digelar secara langsung merupakan momentum untuk mengevaluasi demokrasi di Indonesia.

Diketahui, MK menyatakan bahwa mekanisme pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung yang disampaikan saat Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Eka dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Ia sendiri menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pilkada saat ini digelar secara langsung.

"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi," ujar Eka.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tidak bisa dilihat sebagai gagasan antidemokrasi.

Justru sebaliknya, Eka menilai wacana tersebut muncul akibat berbagai masalah yang timbul dari sistem pilkada secara langsung.

"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," ujar Eka.

MK Sebut Pilkada Saat Ini Secara Langsung

Diketahui, MK menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini dilaksanakan secara langsung.

Hal tersebut disampaikan saat MK tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.

MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme pilkada secara langsung.

"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.