Keuangan

KPK Tepis Alasan Kesehatan Asrul yang Gugat Status Tersangka Korupsi Haji

Jun 29, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - KPK menepis dalil Asrul Azis Taba yang menggugat praperadilan penersangkaan dirinya dengan dalil alasan usia lanjut serta masalah kesehatan.

"Termohon juga tetap menjaga kesehatan para tersangka yang ditahan dengan menyediakan fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan perawat yang menjaga kesehatan para tersangka, sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru," kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Asrul adalah Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

KPK dalam jawabannya menyebut bahwa pemohon memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan menyebutkan alasannya, namun kini alasannya dinilai KPK tidak sah.

"Sehingga pengujian praperadilan dengan objek berupa penahanan tidak sah dengan didasarkan pada alasan kesehatan bukan merupakan suatu objek praperadilan yang dapat diuji," ujarnya.

Asrul sempat minta penangguhan penahanan karena usia

Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, dalam permohonan praperadilannya meminta agar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan usia kliennya yang sudah lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit.

"Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ," kata Rhama seusai sidang, Jumat (26/6/2026).

Kuasa hukum memandang usia lanjut pemohon merupakan keadaan faktual yang wajib dipertimbangkan dalam menguji kebutuhan, urgensi, dan proporsionalitas penahanan.

Asrul sebelumnya diberitakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.

Kuasa hukum mengungkapkan Asrul memiliki riwayat penyakit prostat dan tekanan darah yang menjadi perhatian selama menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2023–2025 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang