
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.
Yeka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (25/5/2026).
Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik pada siang hari didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
“Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Yeka.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangannya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menggeledah kantor dan rumah Yeka saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 9 Maret 2026.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.
Kasus tersebut bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi yang sebelumnya dijerat Kejagung, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.
Belakangan, Kejagung menduga putusan tersebut telah diatur.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak mulai dari hakim hingga pengacara telah dijerat sebagai tersangka.
Salah satu dasar yang melandasi putusan lepas itu ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi.
Dalam gugatan tersebut, pihak korporasi menggunakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan terdapat malaadministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengatakan penyidik menduga terdapat permainan di balik penerbitan rekomendasi Ombudsman tersebut.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” ujar Anang, Senin (9/3/2026), saat dikonfirmasi mengenai latar belakang penggeledahan terhadap Yeka.
Menurut Anang, tindakan itu diduga menjadi bagian dari upaya merintangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang ditangani Kejagung.
“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang