Keuangan

Dirjen Imigrasi Klaim Golden Visa Hasilkan Investasi Rp 52,1 Triliun

May 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, program Golden Visa telah memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia dengan realisasi investasi mencapai Rp 52,1 triliun.

“Saat ini kita sudah, sudah hampir mencapai angka Rp 52,1 triliun,” kata Hendarsam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/5/2026).

Selain investasi, Hendarsam mengatakan program tersebut juga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 19 miliar.

Menurut dia, program Golden Visa diterbitkan pada 2024 untuk membuka jalan bagi talenta global, diaspora, dan investor asing yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Ia menyebutkan, jumlah penerima Golden Visa saat ini telah melampaui target awal pemerintah.

Jika semula ditargetkan sekitar 1.000 orang, kini jumlahnya sudah lebih dari 1.200 penerima.

Hendarsam menilai keberadaan investor dan talenta global juga dapat membantu membangun citra positif Indonesia di mata dunia.

“Ini akan menjadi duta-duta kita karena kesan yang baik bahwa Indonesia ramah terhadap mereka yang mempunyai value terhadap Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Imigrasi menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum.

Menurut Hendarsam, pengawasan dilakukan sejak proses masuk hingga WNA berada di Indonesia melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dan kerja sama dengan kepolisian.

Ia mencontohkan penindakan terhadap ratusan pelaku kejahatan, termasuk kasus penipuan daring di Batam dan Jakarta Barat.

“Jadi ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan Indonesia terbuka bagi WNA yang memberikan manfaat dan berkontribusi, tetapi tidak bagi mereka yang melanggar hukum.

Apa itu Golden Visa?

Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun guna mendukung perekonomian nasional.

Melalui skema ini, WNA dapat memperoleh Golden Visa dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berinvestasi dengan nilai tertentu, membeli obligasi pemerintah Indonesia, membeli saham perusahaan terbuka, menempatkan deposito, membeli properti, atau melalui undangan pemerintah pusat.

Pemegang Golden Visa juga memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya izin tinggal jangka panjang serta kemudahan keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang