

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, kedudukan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang mustahil.
Tegasnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan keputusan yang sangat tepat.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Di samping itu, ia mengungkap bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah.
Sebab, sudah ada sejumlah rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ujar Sahroni.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, DPR pada prinsipnya siap menindaklanjuti pembahasan revisi UU Polri tersebut.
Sahroni berharap, proses pembahasan dapat langsung dipersiapkan setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Mei 2026 ini.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mewacanakan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri, seperti Kementerian Keamanan atau model serupa, dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.
Gagasan tersebut mencuat sebagai bagian dari diskusi tentang arah penataan ulang sistem keamanan nasional.
Namun, ia menilai bahwa penggunaan istilah 'di bawah' kementerian sering menimbulkan salah persepsi, baik di lingkungan TNI maupun Polri
Jimly menegaskan bahwa dalam desain ketatanegaraan Indonesia, seluruh lembaga negara, termasuk TNI dan Polri, secara prinsip berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
“TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dok. Setpres Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Reformasi Polri di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Adapun pada Selasa (5/5/2026), Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.
Yusril mengatakan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus yang menjalankan tugas Polri maupun meletakkan Polri di bawah kementerian yang ada sekarang.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang