
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menekankan, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia berhak mendapatkan upah yang layak.
Oleh karena itu, ia mendukung kehadiran Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dipandang sebagai salah satu bentuk pelindungan hak asasi manusia (HAM).
"Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," ujar Mafirion, Rabu (22/4/2026).
UU PPRT dipandang sebagai bentuk komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekedar produk administratif.
Kehadiran UU PPRT akan memperjelas hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja, yang selama ini bersifat informal.
"Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri," ujar Mafirion.
Kendati demikian, ia memberikan catatan terhadap implementasi UU PPRT, mengingat pekerjaan kerumahtanggaan berada di lingkup privat.
Pemerintah diminta segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga," ujar Mafirion.
Pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugasnya dibayar dengan upah yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR.
Dalam draf UU PPRT yang sudah disahkan DPR, diatur bahwa upah untuk pekerja rumah tangga diberikan oleh pemberi kerja.
"Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah," bunyi Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Kemudian dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT diatur bahwa hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Adapun dalam perjanjian kerja yang diatur Pasal 11 ayat (2) draf UU PPRT, perjanjian kerja harus memuat paling sedikit sembilan hal. Salah satunya adalah besaran dan tata cara pemberian upah.
"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang