
JAKARTA, iDoPress - Pengacara Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengaku melaporkan eks Bupati Klaten Sri Mulyani karena menilai ada kejanggalan dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten yang menjerat Jap Ferry.
OC menilai, seharusnya bukan hanya kliennya selaku pemberi suap yang dihukum, tetapi juga Sri selaku pihak yang menandatangani perjanjian sewa.
“Yang konsep itu adalah katakanlah Bupati sendiri melalui dia punya Sekda. Ada kok perjanjian sewanya. Kok perjanjian sewa ini menjadi pidana? Kalau pidana, oke, dua-dua masuk dong, yang menyewakan dan yang menyewa. Makanya saya lapor,” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
OC mengakumelaporkan Sri ke KPK pada Senin (20/4/2026)kemarin,
Dia menjelaskan, Jap Ferry sudah membayar uang sewa seperti yang disebut dalam dakwaan, yaitu Rp 1,3 miliar.
Ia menyebutkan, uang ini sudah masuk ke pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Sekarang ini harga sewa itu kan per tahun, per lima tahun. Per lima tahun ya kira-kira berapa miliar sudah dibayar oleh katakanlah si Ferry,” kata OC.
“Makanya, saya bilang ini tebang pilih. Ya kan, dasarnya sewa-menyewa. Sekarang sewa-menyewa ada dua pihak kan? Kenapa cuma pihak yang kasih duit (yang dihukum),” katanya.
OC menilai penjelasan Sri ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga tidak masuk akal arena Sri mengaku tidak mengetahui isi perjanjian sewa itu.
“Dia bilang dia cuma dengar mengenai perjanjian sewa itu, tapi dia enggak tahu isinya,” kata OC lagi.
Padahal, sidang menunjukkan ada sejumlah saksi yang menyatakan sebaliknya.
“Ada sepuluh saksi yang mengatakan dia tahu kok, dia dilaporkan. Masa perjanjian sewa ditandatangani sama Sekda baru Bupati enggak tahu?” imbuhnya.
Sri juga sempat mengundang Jap Ferry untuk menghadiri peresmian Plaza Klaten.
“Tanggal 31 Desember 2024 (saat peresmian) yang sampai diundang Jap Ferry, habis itu dia masukin penjara,” kata OC.
Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara karena kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.