Keuangan

Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru, Khawatir Digugat ke MK Lagi

Apr 21, 2026 IDOPRESS
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal revisi UU Pemilu, ia tak ingin UU Pemilu nantinya digugat ke MK.

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.

Dia mengingatkan, penyusunan aturan yang dipaksakan dan terburu-buru berpotensi menghasilkan aturan kurang matang dan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Dasco juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK.

Dia tidak ingin kondisi serupa kembali terulang akibat pembahasan yang terburu-buru.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MKmembatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskanlagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” kata Dasco.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih memerlukan kajian dan simulasi yang matang, baik oleh partai politik di parlemen maupun nonparlemen.

Ketua Harian Gerindra itu juga berpandangan, belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan karena tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ucap Dasco.

Dia menambahkan, saat ini partai-partai politik juga masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain.

Kendati demikian, Dasco memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan akhir.

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” ujar dia.

Revisi UU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala.

Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.