Keuangan

Menaker Sebut WFH untuk Swasta Bersifat Imbauan, Khawatir Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Apr 9, 2026 IDOPRESS
Menaker Yassierli menegaskan kebijakan WFH bagi perusahaan swasta hanya bersifat imbauan, bukan wajib. Simak pernyataannya.

JAKARTA, iDoPress - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib.

Menurut dia, kebijakan tersebut hanya berupa imbauan karena pemerintah tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi, kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita,” kata Yassierli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/4/2026).

Pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda.

Karena itu, kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh sektor.

“Jadi, kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi, tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ungkap dia.

Yassierli menekankan, surat edaran terkait WFH disusun untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif dalam menyikapi upaya optimalisasi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

“Semangat kita, ya surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Implementasi kebijakan tersebut mulai efektif pada Jumat (10/4/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan WFH untuk ASN dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

“Penerapan work from home bagi ASN di pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan durasi kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah. Artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.

Adapun pola kerja empat hari dalam sepekan sebelumnya pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga saat pandemi Covid-19.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang