Keuangan

KPK Periksa 7 ASN di Pekalongan Terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq

Apr 8, 2026 IDOPRESS
KPK memanggil 7 ASN Pemkab Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq. Konflik kepentingan dan kerugian Rp 19 miliar terungkap.

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rabu (8/4/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Rabu.

Ketujuh ASN yang dipanggil ini adalah SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB.

Adapun, pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya pada 3 Maret 2026.

Terdapat sebelas orang yang diamankan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga memiliki konflik kepentingan dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.

KPK menyebut, dari praktik tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar.

Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarga, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan dana tunai yang belum dibagikan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang