
JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 28 nama dan/atau korporasi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Berikut 28 nama atau korporasi yang didakwa memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:
Yaqut Cholil Qoumas, memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS
Ishfah Abidal Azis, memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta
Rizky Fisa Abadi, memperkaya diri sebesar 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta
Abdul Muhyi, memperkaya diri sebesar 308.500 dolar AS
Ridwan Kurniawan, memperkaya diri sebesar 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta
Iyah Nuriyah, memperkaya diri sebesar 70.000 dolar AS
Doddy Suhada, memperkaya diri sebesar 59.500 dolar AS
Kamal, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS
Adam Fakih Mukodam, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS
Bambang Sutrisno, memperkaya diri sebesar 80.000 dolar AS
Hud Rifky Assegaf, memperkaya diri sebesar 130.000 dolar AS
Anjas Asmara, memperkaya diri sebesar 30.000 dolar AS
Hafiz, memperkaya diri sebesar 94.600 dolar AS
Makki Abdul Sholeh, memperkaya diri sebesar 5.000 dolar AS
Roy Kurniawan, memperkaya diri sebesar 18.500 dolar AS
Rachmat Wildann, memperkaya diri sebesar 7.000 dolar AS
Farid Aljawi, memperkaya diri sebesar 52.500 dolar AS
Ahmad Taufik, memperkaya diri sebesar 126.200 dolar AS
Muzaki Kholis, memperkaya diri sebesar 84.500 dolar AS
Badrusalam, memperkaya diri sebesar 4.500 dolar AS
Muhamad Zaki Yamani, memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000
Amaluddin Wahab, memperkaya diri sebesar 602.600 dolar AS
Syihabbul Muttaqin, memperkaya diri sebesar 493.400 dolar AS
Tauhid Hamdi, memperkaya diri sebesar 20.000 dolar AS
Ali Makki, memperkaya diri sebesar 19.600 dolar AS
Buchori Yusuf, memperkaya diri sebesar 56.000 dolar AS
Korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41
Koperasi Perahu, memperkaya diri sebesar 26.500 dolar AS
Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.
Pengisian kuota tersebut, kata jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para calon jemaah.
Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.
Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Yaqut juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.
Selain itu, perbuatan Yaqut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang