budaya

Dewas KPK Masih Proses Aduan Pelanggaran Etik Terkait Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut

Aug 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal mengatakan, pihaknya masih memproses aduan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji terhadap pimpinan dan juru bicara sekaligus. Eh, kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah, terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” kata Gusrizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Gusrizal mengatakan, jika hasil analisis Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik, maka hal tersebut akan disampaikan kepada pelapor.

Dia juga menyinggung ada banyak laporan non-etik yang disampaikan ke Dewas KPK.

“Terhadap kasus yang banyak dilaporkan ada masalah sesuai dengan, non-etik 65 pengaduan, kemudian etik 14 pengaduan. Berarti non-etik terhadap hal ini lebih banyak daripada etik tentang pengaduan tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK, Rabu (25/3/2026).

Ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK yaitu, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.

Lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.

“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.

Boyamin juga melaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang dinilai tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tuturnya.

Keempat, Boyamin mengatakan dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” ucap dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang