Bisnis

Pemkot Bogor Benahi Parkir, Jukir Resmi Akan Dibina Tiap 3 Bulan agar Tingkatkan PAD

Aug 3, 2026 IDOPRESS

BOGOR, iDoPress – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penataan terhadap juru parkir (jukir) melalui program pembinaan secara bertahap.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan agar para juru parkir resmi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Rencananya, pembinaan akan dilakukan setiap tiga bulan kepada seluruh juru parkir resmi yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jenal, pendapatan dari sektor parkir nantinya akan dikonversikan untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor.

"Mereka kita libatkan tidak hanya sekadar petugas, tapi bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang fungsinya pendapatan itu dikonversi menjadi pembangunan untuk masyarakat Kota Bogor," kata Jenal kepada wartawan di Suryakencana, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu bentuk pembinaan yang diberikan adalah memastikan para juru parkir melengkapi karcis parkir bagi pengendara di setiap lokasi.

Hal tersebut dilakukan untuk membedakan antara parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan parkir liar yang berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli).

"Kalau pungli tanpa karcis atau parkir liar, itu kan jelas untuk pribadi, tidak masuk menjadi pendapatan daerah, tidak menjadi konversi pembangunan daerah," tuturnya.

"Kalau ini yang dikelola oleh Dishub yang dikerjasamakan dengan jukir kan kembali ke kas daerah melalui retribusi parkir," sambung Jenal.

Ia menambahkan, besaran setoran retribusi dari juru parkir resmi berbeda-beda, tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan yang menggunakan lokasi tersebut.

Di kawasan Suryakencana, misalnya, sekitar 50 juru parkir resmi telah dilengkapi dengan karcis parkir. Setoran tertinggi yang tercatat dalam satu hari mencapai Rp 480.000.

Sementara pada akhir pekan, setoran juru parkir dapat mencapai sekitar Rp 340.000.

Uang setoran tersebut kemudian diserahkan langsung kepada petugas Dishub Kota Bogor.

"Yang lainnya rata-rata ya ada Rp 100.000 sampai Rp 120.000," ujar Jenal.

Pada 2026, Pemkot Bogor menargetkan pendapatan dari retribusi parkir on the street atau parkir di badan jalan sebesar Rp 4 miliar.

Hingga saat ini, realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 2 miliar.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang