

JAKARTA, iDoPress – Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, Eka Rismayanti (ER) dan Radiansyah Marwah (RMS) menipu puluhan calon pengantin dengan modus menawarkan promo dan paket murah di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan calon pengantin yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin WO Marwah melalui WhatsApp.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan kepada para korban," kata Bayu kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Bayu menjelaskan, harga paket yang ditawarkan di bawah pasaran membuat banyak calon pengantin tergiur menggunakan jasa WO tersebut.
"Karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik," ujar Bayu.

Dok: POLISI Polisi menangkap ER dan RMS pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang melakukan penipuan kepada puluhan calon pengantin di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Jumat (29/5/2026).
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan dana yang dibayarkan korban tidak digunakan untuk kebutuhan pernikahan masing-masing.
Uang dari klien baru justru dipakai untuk membiayai acara pernikahan klien sebelumnya.
"Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," kata Bayu.
Ia menyebut praktik tersebut dilakukan secara berulang sehingga menyerupai pola gali lubang tutup lubang.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sebanyak 58 klien WO Marwah tercatat menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp 2,6 miliar.
"Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ujar Bayu.
Dalam penyelidikan kasusnya, polisi juga menemukan fakta bahwa ER merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Tersangka atas nama ER adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu.
Atas peristiwa ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan harga jauh di bawah standar pasar.
"Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak," ujar Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Eka dan Radiansyah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (29/5/2026) di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang