Bisnis

Divonis Bersalah, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Online di Rapat Terdiam

May 15, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As-Siddiq tampak terdiam usai dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dalam sidang etik di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan pengamatan iDoPress di ruang sidang, Syahri mengenakan kemeja safari putih, celana krem, dan peci hitam. Dia duduk tegak di balik meja bundar yang menghadap langsung ke majelis sidang.

Sepanjang prosesi pembacaan putusan, Syahri tampak terpaku. Wajahnya datar dengan tatapan kosong ke arah depan.

Tidak ada sanggahan maupun pembelaan yang disampaikan, saat Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan dirinya bersalah karena bermain gim dan merokok saat rapat kerja DPRD Jember.

Tak lama setelah sidang ditutup dan majelis meninggalkan ruangan, Syahri yang sebelumnya duduk tegap langsung bersandar di kursinya.

Usai sidang, Syahri mengaku menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Sanksi. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Makasih,” ujar Syahri.

Dalam sidang tersebut, Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman saat membacakan putusan, Jumat.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Syahri dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Selain itu, dia juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Majelis juga menilai tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader partai yang mewajibkan kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.

Adapun Syahri menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.

Dalam video viral tersebut, Syahri terlihat bermain gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin (11/5/2026).

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota dewan tersebut.

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” kata Halim, Selasa (12/5/2026).

Menurut Halim, kasus tersebut juga akan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Jember karena dinilai tidak mencerminkan etika dan kedisiplinan anggota legislatif.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang