
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
JUMAT pagi, dunia perguruan tinggi kembali mendapat kabar yang tidak menyenangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi di Purwokerto dan Jakarta, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
KPK menyebut penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Uang tunai ratusan juta rupiah ikut diamankan.
Hingga tulisan ini dibuat, para pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih masih menjalani pemeriksaan. Siapa melakukan apa, bagaimana modusnya, dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab tentu harus menunggu penjelasan resmi KPK.
Namun demikian kabar pagi itu sulit dibaca hanya sebagai satu lagi operasi tangkap tangan.
Penerimaan mahasiswa baru menyangkut sesuatu yang sangat dekat dengan rasa keadilan.
Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa bersaing untuk kursi yang jumlahnya terbatas.
Ada yang belajar berbulan-bulan, mencoba kembali setelah gagal, sementara orangtua menunggu hasil seleksi dengan harap-harap cemas.
Karena itu, ketika dugaan korupsi menyentuh pintu masuk perguruan tinggi, persoalannya tidak berhenti pada uang yang berpindah tangan.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap calon mahasiswa benar-benar memasuki kompetisi melalui pintu yang sama?
Dan penerimaan mahasiswa sebenarnya baru menunjukkan satu dari banyak ruang rawan di dalam kampus.
Kita lebih terbiasa menghubungkan korupsi dengan pemerintah daerah. Di sana ada anggaran, proyek, perizinan, pengadaan, dan kewenangan dalam pengisian jabatan.
Ketika diskresi besar tidak diimbangi pengawasan yang memadai, ruang transaksi mudah terbentuk.
Perguruan tinggi sepintas terlihat berbeda. Kampus adalah tempat ilmu pengetahuan diproduksi, etika diajarkan, dan orang-orang dengan reputasi akademik bekerja.
Namun dari sisi tata kelola, universitas juga mengelola kekuasaan.
Ada anggaran dan aset, pengadaan barang dan jasa, dana penelitian dan beasiswa, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Ada kursi mahasiswa yang jumlahnya terbatas. Ada pula jabatan rektor, dekan, dan berbagai posisi lain yang membawa kewenangan atas anggaran, sumber daya manusia, serta keputusan strategis.
Semua keputusan itu mempunyai nilai bagi seseorang.
Karena itu, sumber risikonya tidak terlalu berbeda dengan organisasi publik lain: kewenangan, kepentingan, nilai ekonomi, dan pengawasan yang tidak selalu sebanding.
Data KPK memberi gambaran yang cukup jelas. Dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, indeks integritas jenjang pendidikan tinggi berada pada angka 66,15.
Dari tiga dimensi yang diukur, tata kelola justru memperoleh nilai paling rendah, 56,01.
Temuan itu penting. Persoalan integritas di kampus rupanya tidak cukup dijawab dengan pendidikan antikorupsi atau seruan agar mahasiswa lebih jujur.
Ada pekerjaan yang lebih mendasar pada cara institusi dikelola.
Pada isu penerimaan mahasiswa, dashboard SPI Pendidikan KPK mencatat angka 40,05 persen untuk indikator perguruan tinggi dengan kasus penerimaan mahasiswa karena imbalan tertentu.
Angka tersebut harus dibaca dengan hati-hati. Ini temuan survei, bukan berarti empat dari sepuluh perguruan tinggi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun skalanya cukup untuk menunjukkan bahwa risiko pada penerimaan mahasiswa tidak layak dianggap sebagai kejadian yang sepenuhnya sporadis.