
JAKARTA, iDoPress - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Anggaran Pendidikan mengancam akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR RI apabila permintaan audiensi terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak direspons dalam waktu satu pekan.
Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), Edy Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kalau misalkan lewat satu minggu maka tidak menutup kemungkinan kami dari masyarakat sipil akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan eksekutif terkait dengan tadi, pembangkangan konstitusi. Karena RDPU ini adalah bagian dari asas paling fundamental yaitu transparansi dan partisipasi publik," kata Edy kepada wartawan di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Rabu (5/8/2026).
Menurut Edy, audiensi tersebut mendesak dilakukan karena DPR dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada pertengahan Agustus.
Permintaan audiensi telah disampaikan kepada Komisi IX dan Ketua DPR RI.
"RAPBN 2027 akan segera dibahas di DPR, maka sebagai bentuk transparansi pembahasan RAPBN, DPR harusnya melakukan gelar RDPU dengan koalisi masyarakat sipil," ucap Edy.
Dalam audiensi itu, koalisi mendesak DPR RI mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40, 52, dan 55/PUU-22/2024 yang melarang pendanaan MBG menggunakan alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Koalisi juga meminta pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai APBN 2027 tanpa harus menunggu hingga 2028.
Edy menegaskan, apabila putusan MK tetap tidak dijalankan, pihaknya siap kembali menggugat DPR RI dan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa apabila anggaran MBG masih bersumber dari anggaran pendidikan.
"Perkara ini akan kami ajukan bisa jadi dalam bentuk constitutional complaint atau komplain konstitusi karena Putusan MK sudah secara tegas 2027 tidak boleh mengambil dari 20 persen. Kalau ini secara terang-terangan dilanggar oleh DPR dan pemerintah, kami akan kembali ke MK untuk menyeret DPR dan pemerintah untuk sidang kembali. Hal itu yang bisa kami pastikan," tutur Edy.
Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengatakan DPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK.
Menurut Egi, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dapat dilakukan mulai APBN 2027 meski putusan MK memberikan batas waktu paling lambat pada 2028.
"Jadi Putusan Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak diambil oleh anggaran MBG. Jika itu dilakukan, harus dilakukan selambat-lambatnya tahun 2028, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan sebelum tahun 2028," jelas Egi.
Ia menambahkan, DPR diberi waktu hingga 12 Agustus 2026 untuk menggelar RDPU.