Seni

MK Minta Maskapai Tidak Sembunyi Pakai Alasan Operasional Saat "Delay", Harus Jujur

Aug 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik maskapai penerbangan yang kerap hanya menyampaikan alasan "operasional" saat terjadi keterlambatan penerbangan tanpa menjelaskan penyebabnya secara perinci.

Sorotan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.

Dalam persidangan, Arsul mempertanyakan mengapa maskapai hanya menggunakan istilah "alasan operasional" tanpa memberikan penjelasan yang lebih spesifik kepada penumpang.

"Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional," kata Arsul, dalam persidangan, Selasa.

Menurut Arsul, jika penyebab keterlambatan adalah faktor cuaca, penumpang masih dapat memahami karena kategorinya sudah jelas.

Namun, penggunaan istilah "alasan operasional" yang bersifat umum justru membuat penumpang tidak mengetahui penyebab sebenarnya dari keterlambatan penerbangan.

Ia menilai, keterbukaan informasi penting agar penumpang dapat mengetahui, apakah keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab maskapai atau termasuk kondisi yang dikecualikan dalam aturan.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan maskapai tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara konkret.

"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya," ujar dia.

Ia juga menyoroti bahwa penumpang akhirnya hanya bisa berspekulasi mengenai penyebab keterlambatan karena tidak memperoleh informasi yang memadai.

"Kalau hanya disebut alasan operasional, penumpang itu ya kan hanya menduga-duga," ucap Arsul.

Menurut dia, maskapai seharusnya dapat menjelaskan secara spesifik penyebab keterlambatan, misalnya karena kerusakan pesawat, sehingga hak penumpang untuk mengetahui dasar pertanggungjawaban maskapai menjadi lebih jelas.

"Mengapa kok alasannya selalu karena alasan operasional gitu, tidak menunjuk alasannya karena apa sehingga haknya penumpang untuk kemudian menetapkan ini ada tanggung jawab perusahaan penerbangan atau enggak itu menjadi jelas," tutur Arsul.

Dalam perkara ini, pemohon menilai, ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.