Seni

Pemeriksaan Ketiga Sudirman Said Terkait Kasus Petral, Apa yang Digali?

Jul 19, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Sudirman datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) untuk diperiksa sebagai saksi.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara tersebut.

"Udah dua kali mungkin," kata Sudirman.

Berdasarkan catatan iDoPress, itu adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadap Sudirman Said sejak akhir tahun lalu.

Hasil pemeriksaan

Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman mengatakan, penyidik memintanya mengklarifikasi beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi keterangan terkait kasus ini.

Dia menuturkan, penyidik menggali keterangannya mengenai tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat di Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.

Ia mengaku diminta menjelaskan hal-hal yang diketahuinya saat menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2008-2009, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC), hingga saat menjadi pembuat kebijakan di Kementerian ESDM.

"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya lakukan, saya ketahui, dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai corporate secretary, sebagai senior vice president dari ISC. Kemudian, juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," ujar dia.

Saat ditanya apakah penyidik mendalami peran para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta-fakta yang diketahui dan dialaminya.

"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ungkap dia.

Sudirman juga mengungkapkan penyidik sempat menanyakan mengenai praktik pengadaan minyak dan kebijakan penentuan harga.

Namun, ia mengatakan, tidak ada pertanyaan yang secara spesifik menyinggung salah satu tersangka, Riza Chalid.

"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," kata dia.

Tribunnews.com Interpol resmi menerbitkan red notice teradap Riza Chalid yangsudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018?2023