Seni

Jampidsus Febrie Adriansyah Singgung Kasus MBG, Tegaskan Kejagung Tetap Fokus Usut Korupsi

Jul 11, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyinggung soal kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejagung.

Awalnya Febrie menyebut Kejagung tengah menangani perkara-perkara besar misalnya kasus dugaan transfer pricing yang membutuhkan energi besar dari para penyidik.

“Dan perkara-perkara lain tentunya, (yang) mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis, MBG,” tegas dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Kasus-kasus tersebut diusut Tim Gedung Bundar Kejagung salah satunya juga untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Selain menangani perkara pidana korupsi, Febrie mengatakan Kejagung juga terus menjalankan tugas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.

Menurut dia, terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar denda administratif, Kejagung telah menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” pungkas dia.

Febrie mengatakan, berbagai upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

“Untuk itu dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan,” jelas dia.

Febrie pun memastikan semua kegiatan di Gedung Bundar Kejagung berjalan sebagaimana mestinya.

“Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formal yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri,” tambah dia.

Di tengah dinamika yang terjadi, Febrie menegaskan Jampidsus tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak dan berdasarkan fakta yang utuh agar tidak terbentuk pemahaman yang keliru.

Adapun kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).