
JAKARTA, iDoPress - Ahli dari pihak Presiden RI, Profesor Johannes Gunawan, menilai usulan agar Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur simbol dan warna pada label produk merupakan penafsiran yang keliru.
"Jadi undang-undang itu menjadi pertanyaan besar apakah boleh mengatur sampai dengan simbol, warna, pemanis, dan sebagainya, ada jutaan produk barang, lalu bagaimana nanti mengatur itu dalam undang-undang kalau usulnya begitu, supaya UU PK (Perlindungan Konsumen) itu diubah," kata Johannes Gunawan berbicara di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Pada gugatan uji materi dengan nomor perkara 110/PUU-XXIV/2026 ini, penggugat menguji aturan mengenai hak konsumen atas informasi produk.
Menurut Johannes, pengaturan sedetail itu tidak tepat dimuat dalam undang-undang mengingat jutaan jenis produk beredar di pasaran.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum bagi seluruh konsumen.
Menurutnya, tujuan seluruh norma dalam undang-undang tersebut memang untuk melindungi hak konsumen.
"Secara normatif dapat dipastikan semua norma dalam UU PK bertujuan untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Dikatakanya, negara sejatinya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui pengaturan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Johannes, Pasal 18 mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kata dia, terletak pada pelaksanaannya.
"Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan," jelasnya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven. Keduanya meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para pemohon menilai kewajiban memberikan informasi produk saat ini masih bersifat formalitas karena belum mengatur standar visual seperti warna atau simbol yang memudahkan konsumen memahami kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.
Mereka berpendapat informasi yang hanya disajikan dalam bentuk angka teknis dan huruf kecil menyulitkan masyarakat mengambil keputusan sebelum mengonsumsi suatu produk.
Selain dinilai mengurangi kepastian hukum bagi konsumen, kondisi tersebut menurut para pemohon juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang