Seni

Wakil Kepala BGN: Pimpinan KPK Beri Catatan dalam Pelaksanaan MBG

Jul 8, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan sekaligus berpesan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tepat sasaran.

“Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya,” kata Agustina usai bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Agustina juga mengatakan, alasan kajian KPK terkait tata kelola MBG pada 17 Maret 2026 baru ditanggapi BGN karena pihaknya baru mulai menjabat.

“Kalau kenapa yang lalu belum ditanggapi, mungkin ditanya ke pimpinan yang lalu ya. Yang jelas pada saat kami mulai menjabat waktu itu 2 Juni 2026 kami melihat kok belum ada tanggapan ternyata,” ujarnya.

Agustina mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari kajian KPK tersebut dan membentuk tim rencana aksi.

Dia juga mengatakan, sudah melakukan beberapa aksi terkait laporan KPK tersebut, salah satunya perbaikan data dan mekanisme pembayaran.

“Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini. Dan kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin mengatakan, dari kajian tata kelola MBG yang disampaikan, BGN akan melakukan rencana aksi yang akan diawasi KPK.

“Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” kata Aminudin.

Berikut poin-poin kajian KPK terkait tata kelola MBG:

1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan,

pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

4. Tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.