Seni

Buruh se-Jabodetabek Bakal Demo di Kemenkeu Kamis, Tuntut Hapus Pajak THR-JHT

Jul 8, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Massa buruh se-Jabodetabek dijadwalkan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026) mendatang.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi itu digelar untuk menuntut penghapusan pajak program Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Massa buruh yang turun ke jalan berasal dari berbagai elemen, mulai dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said mengklaim ada sekitar 1.000 hingga 1.500 orang yang akan mengikuti aksi.

Elemen buruh membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Kemenkeu, yakni:

Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Hapus pajak atas pesangon

Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun

Menurut Said, tuntutan penghapusan pajak JHT didasari agar tidak ada pengenaan pajak ganda bagi kelas pekerja.

Pasalnya, kata Said, upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan atau PPh 21 sebelum membayar iuran JHT, sehingga tidak boleh dikenakan pajak saat pencairan.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ucap Iqbal.

Said juga membandingkan kebijakan pemerintah antara para pengusaha dan para pekerja.

Menurutnya, pengusaha di Indonesia kerap mendapat insentif seperti tax holiday atau kelonggaran pajak saat krisis ekonomi.

Namun, kata dia, pajak yang dikenakan kepada buruh justru bertambah saat hendak mencairkan JHT setelah kehilangan pekerjaan.

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," ujarnya.

Selain itu, JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman terakhir pekerja setelah kehilangan pekerjaan ataupun pensiun.

"Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan obyek pajak," jelasnya.