
JAKARTA, iDoPress - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas tak mempermasalahkan adanya usulan skema hibrid terhadap karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dia mengatakan, bagi Kementerian Hukum, melalui RUU tersebut, karya jurnalistik harus mendapatkan kepastian dengan bisa ditarik royalti untuk tujuan komersil.
“Dan itu juga kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun B2B yang lain dalam rangka tujuan komersil itu wajib untuk dibayarkan royaltinya. Itu yang paling penting, soal mekanisme penarikan royalti, perjanjian itu berikutnya ya, berikutnya akan kita bicarakan lagi,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Supratman mengatakan, sudah bertemu dengan seluruh pemilik dan pemimpin media terkait usulan skema tersebut.
Dia kembali mengatakan, pemerintah ingin karya jurnalistik mendapat perlindungan sehingga tak merugikan jurnalis.
“Kalau soal mekanisme royalti kan itu lewat LMK atau B2B langsung itu bukan itu persoalan. Yang paling penting bahwa Kementerian Hukum saat ini setelah berkoordinasi dengan teman-teman jurnalis itu harus mendapatkan kepastian bahwa karya jurnalistik itu adalah jadi salah satu hak cipta yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sudah rampung dan akan segera dikirim ke DPR.
“Jadi nanti kalau terkait itu draft dimnya sudah selesai, dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Pers mengusulkan skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi terlebih dahulu menjelaskan bahwa nantinya karya jurnalistik diwacanakan memiliki hak ekonomi dan royalti.
"Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Jika terealisasi, pengguna karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).
"Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draft undang-undang itu," ujar Dahlan.
Namun, Dahlan mengusulkan bahwa LMK tidak menjadi satu-satunya mekanisme dalam menjamin hak ekonomi karya jurnalistik.
Ia mengusulkan adanya model yang lebih fleksibel, di mana perusahaan media tetap boleh menjalin hubungan bisnis atau business-to-business (B2B) di luar mekanisme LMK.