

JAKARTA, iDoPress - Nadiem Makarim akan menghadapi palu vonis dari hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (30/6/2026) besok.
Agenda persidangan dengan pembacaan vonis kasus Chromebook itu sudah diketahui sejak pekan lalu dari keterangan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di pengujung sidang duplik.
"Karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. (Putusan) Selasa, 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak sudah didengar selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim kemudian bermusyawarah untuk mengambil keputusan atas perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kini tiba saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," ucapnya.
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP (soal korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada persidangan pembacaan tuntutan, 13 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menuntut Nadiem dengan penjara 18 tahun.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar dengan Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan, subsider pidana kurungan 190 hari.
Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesarp Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga totalnya Rp 5,680 triliun.
Apabila Nadiem tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa pentuntut umum, Roy Riady, menyoroti ada malapraktik birokrasi melalui pembentukan shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar Roy Riady.
Anggaran negara Rp 9 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook seharusnya ada di tangan menteri bukan bawahannya.

Ketua Tim JPU Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek, Roy Riady saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)
Nadiem tak hanya berharap putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi dia bahkan berharap bisa bebas.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas. Saya bukan (putusan) ringan, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi, benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026) pekan lalu.
Nadiem menilai, putusan yang akan dibacakan besok akan menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan bangsa.
"Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Dan saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan," ujar dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang