Seni

John Field soal Suap Bea Cukai: Ada Permintaan dari Pihak Berpengaruh

Jun 29, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, dan dua karyawannya Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo menyebut ada permintaan uang dari pihak berpengaruh.

"Terus-menerus menghadapi tekanan akibat tingginya rule set targetting, ancaman untuk semakin merahkan perusahaan, kerugian usaha yang terus membesar, serta permintaan uang yang datang dari pihak yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/9/2026).

Dia meminta majelis hakim melihat alasan di baliksuap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mereka menegaskan tidak pernah membantah adanya penyerahan uang, tetapi mempersoalkan alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

"Pledoi ini tidak pernah menyangkal adanya penyerahan uang. Yang menjadi pokok persoalan adalah mengapa penyerahan itu terjadi," kata kuasa hukum para terdakwa, saat membacakan pleidoi.

Penasihat hukum menyatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan para terdakwa, khususnya John Field, berada dalam kondisi yang penuh tekanan saat peristiwa itu terjadi.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai rangkaian fakta yang terungkap lebih menggambarkan adanya tekanan dibandingkan niat untuk menyuap pejabat.

"Oleh karena itu, menurut penasihat hukum, rangkaian fakta tersebut jauh lebih mencerminkan adanya tekanan dan pemaksaan daripada adanya kehendak bebas untuk menyuap," bunyi pledoi tersebut.

Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan konteks perkara secara menyeluruh, penasihat hukum juga menegaskan para terdakwa bersikap terbuka sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan mengakui adanya penyerahan uang yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Sejak awal proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan para terdakwa tidak pernah menutup-nutupi fakta mengenai adanya penyerahan sejumlah uang," jelasnya.

Dalam bagian akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa apabila menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Jaksa KPK menuntut John Field dkk 3 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat DJBC.

Selain pidana penjara, John juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan John bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang