
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan, fenomena mundurnya 326 kepala sekolah (kepsek) di Sulawesi Selatan (Sulsel) usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu dicermati secara serius.
Apalagi, BPK mendapati terdapat pengelolaan keuangan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bermasalah.
"Kami memandang bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional," ujar Ari kepada iDoPress, Minggu (14/6/2026).
"Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah," ucapnya.
Ari menyampaikan, Komisi X DPR mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS.
Termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri.
"Harapan kami, ke depan, penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah, perlu menjadi perhatian kita bersama, agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan," imbuh Ari.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) akhirnya mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai bermasalah secara administratif.
Kondisi ini kemudian memicu dinamika di internal dunia pendidikan Sulsel, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang di berbagai jenjang SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menjelaskan, langkah evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat.
Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal dikutip dari Antara.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang