
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
KABAR bahwa BPJS Kesehatan kembali mengalami tekanan keuangan memantik perhatian publik. Pembayaran klaim disebut mencapai sekitar Rp 16 triliun – Rp 16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk sekitar Rp 14 triliun.
Artinya, ada selisih sekitar Rp 2 triliun per bulan. Bila tidak ada intervensi, muncul peringatan potensi gagal bayar pada 2027.
Kabar ini penting. Namun tidak perlu membuat kita seolah-olah baru tersadar. Defisit JKN bukan kejadian mendadak.
Dalam desain pembiayaan JKN, defisit adalah risiko yang sejak awal dapat dihitung. Dalam banyak periode, defisit justru merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan yang sudah diambil bersama.
Rumus dasarnya sederhana. Dana JKN berasal dari iuran, lalu digunakan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan dan biaya operasional. Bila iuran yang terkumpul lebih kecil daripada beban klaim dan biaya operasional, maka terjadi defisit.
Rinciannya tentu rumit karena melibatkan jumlah peserta aktif, kolektabilitas iuran, besaran iuran, cakupan manfaat, tarif pelayanan, utilisasi layanan, pola rujukan, inflasi biaya kesehatan, sampai kapasitas fiskal negara. Karena itu, pertanyaan “kok bisa defisit?” sebenarnya kurang produktif.
Yang lebih tepat ditanyakan adalah: apakah defisitnya sesuai proyeksi? Bila meleset, bagian mana yang meleset? Kolektabilitas iuran? Utilisasi layanan? Rasio klaim? Tarif yang tidak lagi seimbang? Atau dukungan fiskal yang terlambat dieksekusi?
Defisit JKN juga bukan hanya urusan teknis BPJS Kesehatan. Ia berada dalam ruang kebijakan fiskal negara.
Dalam penyusunan RAPBN, pemerintah pada dasarnya sudah membaca kebutuhan pembiayaan tahun berikutnya, termasuk potensi kekurangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Artinya, bukan hanya eksekutif yang mengetahui. Para anggota legislatif dan lembaga tinggi negara yang menerima dokumen anggaran semestinya mengetahuinya.
Maka pertanyaan kebijakan yang lebih penting bukan “kok bisa defisit?”, melainkan: bila kebutuhan sudah dapat diperkirakan, apa strategi menutup selisihnya? Dari peningkatan kolektabilitas? Efisiensi? Dukungan fiskal tambahan? Atau kombinasi semuanya?
Istilah “defisit sudah diperhitungkan” perlu dipahami proporsional. Bukan berarti negara sengaja membuat JKN bermasalah.
Maksudnya, defisit dapat diproyeksikan sejak awal, terlihat dalam dokumen fiskal, dan tersedia pilihan kebijakan untuk menutupnya. Persoalannya sering bukan pada ketidaktahuan, melainkan pada keterlambatan keputusan.
Salah satu alasan mengapa defisit JKN sudah dapat dibaca sejak awal karena besaran iuran yang ditetapkan memang pernah berada jauh di bawah perhitungan aktuaria.
Pada Mei 2020, setelah terbit Perpres 64/2020, muncul perbandingan antara iuran yang ditetapkan pemerintah dengan perhitungan aktuaria.