Seni

Kapolri Pastikan Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Tak Bikin Karier Mandek

Jun 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri terbaru, tidak akan menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota menjadi mandek.

Sigit mengatakan, potensi sumbatan karier akibat bertambahnya usia pensiun telah diantisipasi dalam beleid yang baru disahkan tersebut, maupun aturan turunannya.

"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Sigit saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Oleh karena itu, Sigit mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat dalam UU Polri yang baru.

Menurut dia, implementasi beleid tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

"Intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat," kata dia.

Menurut Sigit, Polri juga akan terus membangun organisasi yang lebih baik, mulai dari aspek profesionalisme hingga pendekatan kepada masyarakat.

"Kita membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," jelas dia.

Selain itu, Sigit menilai Polri perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan berbagai tantangan baru yang muncul di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," pungkas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam aturan baru itu, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.