
JAKARTA, iDoPress -Seorang warga negara (WN) Vietnam yang berprofesi sebagai dokter gigi, TAT, dideportasi usai terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan, TAT masuk ke Indonesia dengan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Namun, dalam pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, TAT diduga menggunakan keahliannya sebagai dokter gigi di sebuah klinik di wilayah Tangerang Selatan.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” jelas Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Tim pengawasan dan penindakan keimigrasian pun menelusuri dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Saat didatangi, TAT mulanya mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik itu.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa TAT adalah tenaga medis yang memberikan layanan. Selanjutnya ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut,” lanjut Winarko.
Setelah itu, akhirnya petugas memutuskan untuk mendeportasi TAT sekaligus memasukkan namanya ke daftar warga negara asing (WNA) yang tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.
Dia dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang