
JAKARTA, iDoPress - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pemalsuan riset dalam konferensi internasional tentang pneumonia atau International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark pada Mei lalu.
Brian mengungkap tim investigasi itu dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Nur Syarifah.
"Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen," kata Brian di rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Brian telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena salah satu terduga pelaku merupakan alumni di sana.
Dia pun berencana untuk melanjutkan ke proses hukum guna memberi efek jera.
"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Brian mengungkap pihaknya terduga pelaku dalam kasus pemalsuan riset ini ada yang terafiliasi sebagai dosen.
"Hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia," ucap Brian.
Brian menjelaskan, pihak kementerian tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi apabila para pelaku bukan dosen.
Namun jika pelaku merupakan dosen, tentu kampus bisa memberikan sanksi etik dan disiplin.
"Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kementerian juga menemukan dugaan penggunaan afiliasi atau pencatutan nama kampus tanpa izin.
Menurut Brian, hal ini masuk dalam katagori penipuan.
"Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Ini yang kami akan terus berkoordinasi," ujar Brian
Oleh karenanya, hal ini akan terus didalami dan kemungkinan diproses hukum supaya bisa memberi efek jera.