
JAKARTA, iDoPress - Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As-Siddiq, setelah kedapatan bermain game dan merokok saat rapat kerja.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Jumat (15/5/2026), yang dipimpin oleh Fikrah Auliarrahman.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliarrahman, saat membacakan putusan, Jumat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan, Ahmad Syahri As-Siddiq terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, majelis menilai, Syahri melanggar sejumlah ketentuan partai, di antaranya Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Majelis menyebut, tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader partai yang mewajibkan kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.
Ahmad Syahri As-Siddiq menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain game dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.
Berdasarkan pengamatan iDoPress, Syahri tiba di ruang sidang Majelis Kehormatan sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim.
Politikus Gerindra itu tampak mengenakan kemeja safari putih dan celana krem yang menjadi ciri seragam kader partai.
Dalam video yang viral, Syahri terlihat bermain gameyang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas, pada Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota dewan tersebut.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” kata Halim, Selasa (12/5/2026).
Menurut Halim, kasus itu akan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Jember karena dinilai tidak mencerminkan etika dan kedisiplinan anggota legislatif.
Dia juga menyebut, Partai Gerindra akan menindaklanjuti kasus tersebut secara internal.
“Kalau kami dari partai tentu akan menindak anggota tersebut melalui teguran ataupun sanksi administratif maupun sanksi disiplin keanggotaan di partai,” ujar Halim.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang