Seni

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Tewaskan 6 Orang, Pengamat: Bisa Masuk Pidana

Apr 21, 2026 IDOPRESS
Kasus kebakaran SPBE PT Indogas Andalan Kita di kawasan Cimuning, Kota Bekasi, berpotensi masuk ke ranah pidana jika ada kelalaian.

BEKASI, iDoPress – Kasus kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di kawasan Cimuning, Kota Bekasi, berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengungkapkan, hal itu bisa terjadi apabila ditemukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

“Bisa masuk pidana jika ada unsur kelalaian dari pengusaha dalam memastikan area kerja yang aman bagi pekerja dan masyarakat,” ujar Timboel saat dihubungi iDoPress melalui telepon, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, tanggung jawab atas kejadian tersebut tidak hanya berada pada pihak pengusaha.

Apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, maka potensi kelalaian juga dari pihak pengawas ketenagakerjaan.

“Ini juga bisa menjadi bagian dari proses pidana,” ucap Timboel.

Meski demikian, Timboel menegaskan bahwa penentuan unsur pidana tetap harus menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Ia menilai, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Polisi juga harus menanyakan kepada pengawas ketenagakerjaan dan pengusahanya terkait kepatuhan terhadap standar K3,” ujar dia.

Selain aspek pidana, Timboel juga menyoroti hak warga yang terdampak kebakaran untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialami.

“Warga bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan milik mereka,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut korban meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa untuk anak, hingga jaminan pensiun berkala,” ujar dia.

Namun, apabila pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab tersebut harus dipenuhi langsung oleh pihak pengusaha.