
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemerintah akan mengatur lebih lanjut ketentuan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut disampaikan Dasco saat menanggapi pengaturan jaminan sosial dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR.
“Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan jaminan pensiun bagi PRT ditanggung negara, Dasco mengatakan hal tersebut masih akan diusulkan dan dibahas lebih lanjut dalam aturan turunan.
“Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” kata Dasco.
Sebelumnya diberitakan, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPRT.
Jaminan tersebut merupakan bagian dari 14 hak PRT yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.
“Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT.
“Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (1), diatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT diberikan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (1).
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk PBI, iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).
Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang