Seni

Kenapa GRIB Ikut Campur di Polemik Lahan di Tanah Abang?

Apr 13, 2026 IDOPRESS
Sengketa lahan Tanah Abang terus bergulir, peran GRIB Jaya ikut disorot di tengah polemik klaim kepemilikan lahan seluas 34.690 meter persegi.

JAKARTA, iDoPress - Keterlibatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam polemik lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, berkaitan dengan penunjukan organisasi tersebut sebagai kuasa hukum ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan.

Ahli waris yang dimaksud adalah Sulaeman Effendi, yang diklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan pihaknya mendampingi klaim tersebut dan membantah bahwa lahan itu merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di lokasi, Jumat (10/4/2026).

GRIB Bertindak sebagai Kuasa Hukum

Keterlibatan GRIB Jaya dalam kasus ini bukan sebagai pihak yang menguasai lahan, melainkan sebagai tim advokasi yang ditunjuk untuk mewakili Sulaeman Effendi dalam sengketa kepemilikan.

Anggota tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 April 2026.

“Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” ujar Wilson.

Menurut Wilson, dasar klaim kepemilikan berasal dari dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari yang diwariskan kepada Sulaeman Effendi.

“Melainkan tanah dengan dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari,” katanya.

Lahan Seluas 34.690 Meter Persegi di Dua Kelurahan

iDoPress/Dian Erika Kondisi lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat yang saat ini menjadi objek saling klaim antara pemerintah dengan ahli waris yang saat ini menjadi pembicaraan di publik dipantau pada Senin (13/4/2026). Ahli waris memberikan kuas kepada tim hukum GRIB Jaya untuk memperjuangkan kepemilikan lahan tersebut.

Lahan yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bongkaran Tanah Abang.

Lokasinya mencakup dua wilayah administratif, yakni Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Adapun batas-batas lahan tersebut:

Sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi

Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya

Sebelah barat berbatasan dengan rel kereta api dan sungai

Sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan

Menurut pihak GRIB Jaya, lahan tersebut saat ini juga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional oleh perusahaan ekspedisi swasta.

Riwayat Lahan Versi Ahli Waris

Hercules menjelaskan, lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017.