
JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 16 orang mahasiswa diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dugaan kekerasan seksual ini viral di media sosial X pada Senin (13/4/2026). Kekerasan seksual berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dimas mengatakan, kejadian ini semula terungkap saat 16 orang mahasiswa tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi iDoPress, Senin.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.
Dimas menjelaskan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dinihari.
Seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 FH UI.
"Para pelaku ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan. tanpa ada konteks yang jelas," tutur Dimas.
Kemudian beberapa jam setelah itu, ada sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.
Menurut Dimas, para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," tegasnya.
Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.