Seni

WFH ASN Berlaku Hari Ini, Wanti-wanti Sanksi Bagi yang Target Kerjanya Tak Terpenuhi

Apr 10, 2026 IDOPRESS
Bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja selama penerapan WFH akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

JAKARTA, iDoPress - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) tetap memenuhi target kinerjanya selama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

Bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur," ujar Rini dalam keterangan resminya, pada Senin (6/4/2026).

Oleh karena itu, para pimpinan instansi maupun kementerian/lembaga diminta melakukan pengawasan selama penerapan kerja dari rumah itu.

Rini menekankan, evaluasi efektivitas pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepadanya paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

"Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini.

Di samping itu, kebijakan ini juga dinilai menjadi pendorong percepatan optimalisasi penerapan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.

Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," ujar Rini.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 sendiri telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Melalui SE tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari bekerja dari rumah atau lokasi domisili ASN pada Jumat.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini.

Ia menegaskan, layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal. Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan yang diberikan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang