Ai

Partai Buruh dan KSPI Pastikan Tak Akan Demo Agustus-September 2026

Aug 6, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi maupun mogok nasional pada Agustus hingga September 2026.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa kabar yang beredar mengenai potensi kerusuhan atau unjuk rasa buruh adalah informasi yang tidak benar.

"Kami ingin menjelaskan, bahwa buruh Indonesia setidak-tidaknya KSPI dan Partai Buruh, tidak ada rencana melakukan aksi besar-besaran di bulan Agustus dan September 2026. Untuk mempertegas posisi menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2026).

Said menjelaskan, saat ini kelompok buruh yang dipimpinnya bersama pemerintah tengah berfokus pada penyelesaian empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh.

Ia menyebut, selama keempat isu tersebut direspons dan diproses dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, kondisi perburuhan akan tetap kondusif.

Empat Tuntutan Buruh

Tuntutan pertama adalah penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," ucap Iqbal.

Ia memaparkan, revisi peraturan tersebut akan membatasi pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi.

Sementara, jika perusahaan lain seperti BUMN atau pertambangan ingin menggunakan pekerja alih daya, mereka wajib membentuk anak perusahaan dengan status hubungan kerja yang jelas, antara karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Tuntutan kedua berkaitan dengan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Said menilai, regulasi pemajakan terhadap tabungan pokok JHT milik pekerja adalah aturan yang tidak tepat dan seharusnya dihapus.

"Kalau kita menabung di bank, tabungan komersial, yang kena pajak itu adalah bunga banknya, bunga tabungan. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, tabungan sosial, kok ya kena pajak bukan bunga tabungannya atau imbal hasil? Kan jadi aneh," keluh Iqbal.

Sebagai solusi alternatif, ia mendesak agar batas saldo JHT yang terkena pajak dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.

Tujuannya, agar memastikan pekerja yang terkena pajak JHT adalah yang berpenghasilan tinggi.

Kemudian, tuntutan ketiga menyoroti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri garmen dan tekstil akibat menurunnya daya beli global.